KEJAHATAN GLOBAL : TERORISME LINTAS DUNIA

 UAS SOSIOLOGI KRIMINAL 2021

TERORISME LINTAS DUNIA

Terorisme

Terorisme merupakan fenomena sosial yang menjadi pembahasan hingga saat ini. Perkembangan dan perluasan jaringan terorisme tidak hanya di Negara Indonesia saja, namun sudah ke ranah yang lebih luas yaitu lintas Negara atau internasional. Terorisme menjadi kejahatan global karena berkembangnya jaringan dan tumbuhnya organisasi-organisasi baru mengatas namakan agama yang sangat jelas itu adalah terorisme. Terorisme merupakan salah satu dari sekian istilah dan konsep di dalam ilmu sosial yang penuh kontroversi dan perdebatan. Hal ini tidak lepas dari fakta bahwa upaya untuk mendefinisikan terorisme itu tidak dapat dilepaskan dari berbagai kepentingan, termasuk kepentingan ideologi dan politik. Istilah terorisme tidak lepas dari masalah moral. Permasalahan moral ini berkaitan dengan realitas bahwa dalam mendefinisikan terorisme tidak lepas dari penilaian bahwa ada peristiwa-peristiwa kekerasan yang dijustifikasi di satu sisi, dan ada peristiwa-peristiwa kekerasan yang tidak dijustifikasi di sisi lain. Oleh karena itu, upaya untuk mendefinisikan terorisme tidak lepas dari kontroversi.

Menurut Wardlaw (1989), terorisme politik adalah penggunaan, atau tercirikan oleh penggunaan, kekerasan oleh individu atau kelompok, baik bertindak atas nama pemerintah atau berlawanan terhadap pemerintah, manakala tindakan-tindakan itu dirancang untuk menciptakan ketakutan yang ekstrem dan atau ketakutan-ketakutan pada sasaran yang lebih besar daripada korban-korban yang menjadi sasaran langsung dengan tujuan untuk menekan kelompok-kelompok yang menjadi sasaran itu untuk memenuhi tuntutan-tuntutan politik pelakunya. Dilihat dari perspektif ideologis, gerakan teroris dapat dipahami dari interpretasi keagamaan tentang nilai dan ajaran yang merefleksikan kepentingan dan komitmen moral, sosial, dan politik (Ball and Degger, 1995. Oleh karena itu ideologi bukan sebuah rumusan kaku yang tidak dapat berubah. Sebagai jawaban terhadap tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dan bangsa, ideologi dapat berubah. Demikian juga terorisme bukanlah sebuah bentuk aksi kekerasan yang tetap ada, meskipun keberadaannya sudah muncul sejak manusia pertama, namun hal itu akan mengalami perubahan dan bahkan musnah sama sekali apabila faktor pendorong munculnya terorisme juga hilang seiring dengan perubahan sosial-budaya sehingga dapat dilihat korelasi antara orientasi ideologi dan aktivitas teror yang dilakukan oleh sebagian orangilihat dari target atau sasarannya.

Kerjasana Negara-negara Dunia dalam Memerangi Terorisme

Terorisme adalah tantangan besar bagi dunia. Langkah-langkah untuk memerangi terorisme internasional secara lebih terorganisasi dalam bentuk kerjasama internasional sudah lebih berjalan dan menjadi lebih terarah. Strategi dan langkah berbagai negara untuk melaksanakan tindakan-tindakan kontra terorisme telah ditempuh baik di tingkat nasional maupun tingkat kerjasama internasional. Urgensi pembentukan Undangundang Pemberantasan Terorisme semakin jelas menunjukkan komitmen Indonesia terhadap kerjasama internasional dengan merujuk antara lain pada Resolusi Anti Terorisme dari Dewan Keamanan PBB. Selain kerjasama antara Negara-negara dalam PBB untuk mencegah dan memberantas terorisme dunia, PBB juga meminta agar setiap negara memperhatikan dengan seksama hubungan erat antara terorisme internasional dan kejahatan terorganisir, obat terlarang, pencucian uang, perdagangan gelap senjata, dan pergerakan tidak resmi nuklir, kimia dan biologi dan bahan-bahan mematikan lainnya. Dalam hal ini PBB juga menekankan perlunya meningkatkan koordinasi upaya-upaya pada tingkat nasional, sub-regional, regional dan internasional untuk memperkuat tanggapan internasional atas tantangan dan ancaman teroris ini terhadap keamanan internasional.

Teori Sosiologi Kriminal dalam Mengkaji Kejahatan Global Terorisme

1.      Teori Psikogenesis

Faktor intelegensi, kepribadian, moivasi, sikap-sikap yang tidak semestinya atau salah, fantasi, rasionalisasi, internalisasi diri yang keliru, yang artinya bahwa perilaku jahat merupakan reaksi terhadap masalah psikis. Dalam kaitannya dengan teroris, menurut saya teori ini berada pada motivasi individu yang di pengaruhi oleh orang lain dalam organisasi yang diikuti, yang tentu mengarah pada terorisme. Individu ini biasanya termotivasi dan di pengaruhi untuk melakukan tindakan-tindakan yang salah. Selain itu internalisasi diri yang salah juga mempengaruhi individu menjadi terorisme atau melakukan terror. Tujuan mereka yang salah sejak dari awal ketika mengikuti atau masuk ke sebuah organisasi yang akhirnya membawa mereka ke dalam aksi terror dan menjadi terorisme.

2.      Teori Sosiogenesis

Teori ini murni dari pengaruh struktur sosial yang deviatif. Selain itu tekanan kelompok dan peranan sosial yang di bentuk oleh lingkungan yang buruk dan jahat. Hal ini tentu dapat mempengaruhi bagaimana individu dalam bersikap dan berperilaku, karena di pengaruhi oleh lingkungan dimana ia tinggal dan hal-hal apa saja yang di ajarkan.

Saran dan rekomendasi Penanggulangan

Menurut saya, kerjasama antar Negara-negara mengenai ketahanan dan keamanan dalam mengatasi kejahatan terorisme ini harus lebih di perkuat dan di perluas. Mengingat semakin meluasnya organisasi-organisasi yang terus berkembang secara internasional khususnya organisasi yang berbau terorisme. Hal ini tentu mengancam keamanan dan ketahanan Negara. Adanya terorisme dapat memecah belah persatuan dan dapat emberikan dampak yang buruk bagi Negara. Apalagi ketika adanya terror terror yang dilakukan, seperti terror bom, bom bunuh diri yang mengatasnamakan pembelaan dan perjuangan terhadap agama tertentu tetapi nyatanya malah memberi dampak yang buruk. Selain itu di perkuatnya militer agar dapat melindungi masyarakat dari bahaya ancaman terorisme yang semakin meluas baik di dalam Negara maupun di ranah internasional. Mempertegas sanksi dan hukuman bagi para pelaku terorisme sebaiknya lebih di tambah untuk membuat jera bagi para anggota organisasi berbau terorisme agar tidak melakukan hal-hal yang membahayakan keselamatan oranglain.

 

Sumber Referensi :

1.      Mubarak, Zulfi. 2012. Fenomena Terorisme di Indonesia: Kajian Aspek Teologi, Ideologi dan Gerakan. Jurnal Studi Masyarakat Islam 15 (2).

https://media.neliti.com/media/publications/4223-ID-terorisme-dalam-perspektif-politik-dan-hukum.pdf Di Akses pada tanggal 24 Juni 2021. Pukul 15.05 WIB. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOSIOLOGI BENCANA MANAJEMEN KEBENCANAAN “Bencana Gempa Bumi”

Diary Kuliah Minggu Ke 16

Diary Kuliah Minggu Ke 7