Hukum dan Kekuasaan (UAS Sos Hukum)



SOSIOLOGI HUKUM
Dosen Pengampu : Grendi Hendrastomo, M.A. &Aris Martiana, M.Si.

Oleh : Nurul Fadilah (18413241009)

HUKUM DAN KEKUASAAN
Hukum dengan kekuasaan tidak dapat dipisahkan melainkan hanya dapat dibedakan saja, dan oleh karenanya hukum memerlukan kekuasaan dalam pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya harus ditentukan batas-batasnya oleh hukum atau dalam ungkapan populer dapat dikatakan hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, sebaliknya kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan.
Berdasarkan uraian singkat diatas mengenai hubungan antara hukum dan kekuasaan, disini akan di bahas lebih mendalam dengan disertai teori dan penjelasan lainnya mengenai kedua hal tersebut, “Hukum” dan “Kekuasaan”.

Pengertian Hukum dan Kekuasaan
Hukum
Dalam rangka mempertahankan diri, manusia melakukan berbagai upaya yang berkaitan dengan lingkungan alam dan lingkungan sosial. Manusia memerlukan kerja sama dengan pihak lain, melalui interaksi yang disertai kesanggupan saling mengisi dan menutup kekurangan masing-masing. Dalam kehidupan sosial tersebut tentu tidak berjalan begitu saja tanpa adanya nilai dan norma yang di sepakati bersama dan berkembang dalam masyarakat. Dalam interaksi tersebut sudah tentu didapat kesempatan bagi orang maupun anggota keluarga yang lebih dewasa untuk menanamkan nilai-nilai sosial, budaya dan norma-norma sosial, baik yang mereka ciptakan sendiri dalam lingkungan keluarga maupun yang berlaku umum. Dengan nilai-nilai sosial ini diharapkan agar para anggota masyarakat dapat mengetahui perilaku-perilaku mana yang pantas dan berharga bagi kehidupan bersama, sehingga di dalam kehidupan masyarakat diperoleh suatu suasana yang harmonis, tenteram dan damai.
Maka dari itu di ciptakanlah hukum sebagai seperangkat aturan yang di buat untuk masyarakat supaya tercipta kehidupan yang aman, nyaman, dan tertata serta tidak menyimpang dan menyalahi aturan. Hukum mempunyai tujuan baik dan akan berjalan baik pula ketika hukum tersebut ditaati oleh masyarakat dan benar-benar dijalankan sesuai dengan isinya.

Lalu apa itu Hukum?
Sebagai awal, akan dikemukakan definisi hukum sebagaimana ditulis oleh Georges Gurvitch (1988: 51), bahwa:
“Hukum menggambarkan suatu usaha manusia untuk mewujudkan cita keadilan dalam suatu lingkungan sosial tertentu (yaitu perdamaian pendahuluan dan yang pada hakikatnya tidak tetap dari nilai rohani yang saling bertentangan, yang terwujud dalam suatu struktur sosial).”
Istilah hukum yang digunakan sehari-hari oleh kita Bangsa dan Negara Indonesia adalah ada relevansinya dengan istilah-istilah dari bahasa asing yaitu dari istilah Alkas, Recht, Ius, Lex dan Law, untuk dapat memahami arti dan makna dari istilah-istilah bahasa asing tersebut kiranya dapat mengikuti uraian dari kepustakaan Ilmu Hukum yang antara lain dikemukakan oleh R. Soeroso, yaitu sebagai berikut :
Kata hukum berasal dari bahasa Arab dan merapakan bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah "Alkas", yang selanjutnya diambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi "Hukum". Di dalam pengertian hukum terkandung pengertian bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan.
1.      Recht
Recht berasal dari "Rectum" (bahasa latin) yang mempunyai arti bimbingan atau tuntutan, atau pemerintahan. Bertalian dengan Rectum dikenal kata "Rex" yaitu orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan atau memerintah. Rex juga dapat diartikan "Raja" yang mempunyai Regimen yang artinya kerajaan. Kata Rectum dapat juga dihubungkan dengan kata “Directum” yang artinya orang yang mempunyai pekerjaan membimbing atau mengarahkan. Kata-kata Directur atau Rector mempunyai arti yang sama.
Dari kata recht tersebut timbul juga istilah "Gerechtigdheid". Ini adalah bahasa Belanda atau "gerechtigkeit" dalam bahasa Jerman berarti keadilan, sehingga hukum juga mempunyai hubungan erat dengan keadilan. Jadi dengan demikian recht dapat diartikan hukum yang mempunyai dua unsur penting yaitu "kewibawaan dan keadilan".

3. Ius.
Kata Ius (Latin) berarti hukum, berasal dari bahasa Latin "Iubere" artinya mengatur atau memerintah. Perkataan mengatur dan memerintah itu mengandung dan berpangka! pokok pada kewibawaan. Selanjutnya istilah lus bertalian erat dengan "lustitia" atau keadilan.
4. Lex
Kata Lex berasal dari bahasa latin dan berasal dari kata "Lesere". Lesere artinya mengumpulkan ialah mengumpulkan orang-orang untuk diberi perintah. Jadi di sini terkandung pula adanya hukum ialah wibawa atau otoritas, sehingga kata Lex yang berarti hukum sangat erat hubungannya dengan perintah dan wibawa. Beidasarkan uraian di atas dan sehubungan dengan arti kata hukum, maka dapat disimpulkan bahwa :
- Pengertian hukum itu bertalian erat dengan keadilan.
- Pengertian hukum itu bertalian dengan kewibawaan.
- Pengertian itu bertalian erat dengan ketataan/orde yang selanjutnya menimbulkan kedamaian.
- Pengertian hukum itu bertalian erat dengan peraturan dalam arti Peraturan yang berisi norma.” (R. Soeroso; 1992 : 24-26).
Berdasarkan pendapat para ahli tersebut, kiranya dapat diketahui hukum sulit untuk didefinisikan yang sungguh-sungguh sesuai dengan kenyataan yang dapat memuaskan semua orang, dengan alasan karena hukum itu luas ruang lingkupnya, hukum banyak segi dan bentuknya, sehingga akan sulit untuk memasukan dari hukum yang luas ruang lingkupnya, dari hukum yang banyak segi dan bentuknya ke dalam suatu rangkaian kalimat yang berupa definisi, karena definisi biasanya bersifat singkat dan padat.
Adapun beberapa ahli hukum yang memberikan definisi hukum untuk dijadikan sebagai pedoman dalam tulisan ini dapat dikemukakan antara lain sebagai berikut :
E. Utrecht dalam bukunya tersebut memberikan definisi hukum sebagai kaidah (normal) yaitu sebagai berikut : “sebagai kaidah (norma) hukum dapat dirumuskan sebagai berikut : Hukum adalah himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan – yang mengatur tata tertib dalam sesuatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat itu” (E. Utrecht; Ibid : 3).
Selanjutnya Van Kan dalam bukunya yang terkenal (Inleiding Tot De Rechtswensenchap). Juris dari Negeri Belanda ini mendefinisikan hukum sebagai berikut : “Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat”.
Dari definisi ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Keseluruhan peraturan hidup, berarti bahwa hukum itu tidak hanya terdiri dari satu atau beberapa peraturan hidup atau norma saja, melainkan terdiri dari banyak peraturan hidup yang merupakan suatu sistem.
Dan karena merupakan peraturan hidup, maka melaksanakan atau menaati norma/peraturan hidup tersebut merupakan kewajiban/ keharusan (dan Sollen) bagi semua anggota masyarakat tanpa kecuali.
- Peraturan hidup ini bersifat memaksa. Yang berhak/berwenang untuk memaksa adalah masyarakat berorganisasi, yaitu negara melalui badan/lembaga-lembaga tertentu yang ditunjuk, misalnya polisi, jaksa dan lain-lain.
Paksaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dilarang, karena tindakan demikian adalah "eigenrichting" (eigen = sendiri, ricthing = pengadilan mengadili sendiri).

- Hukum, adalah peraturan yang memaksa, akan tetapi tidak untuk memaksakan sesuatu pada seseorang melainkan untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat. Perlu dilindunginya kepentingan-kepentingan manusia (hidup, milik, kebebasan dan lain-lain) disebabkan, karena kepentingan tersebut kerap kali diancam atau dilanggar oleh pihak sehingga hukum perlu mengamankannya dan bila perlu dengan paksa.

Kemudian Soediman Kartohadiprodjo dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia mengatakan bahwa sebagai berikut : “Berhubung dengan ini, maka dipandang lebih bermanfaat kalau dikemukakan saja unsur-unsur pokok dalam apa yang dinamakan hukum itu dari pada memberi perumusan dari padanya”. (Soediman Kartohadiprodjo; 1965 : 17).
Adapun unsur-unsur pokok daripada hukum menurut Soediman Kartohadiprodjo adalah sebagai berikut : “Suatu unsur pokok dalam hukum ialah bahwa hukum itu adalah sesuatu yang berkenaan dengan manusia-manusia dalam suatu pergaulan hidup manusia untuk memperoleh tata tertib di dalamnya berdasarkan keadilan”. (Soediman Kartohadiprodjo; 1965 : 19).

Pengertian Kekuasaan
            Kekuasaan selalu dihubungkan dan berkaitan erat dengan hukum. Dan dalam masyarakat telah berkembang bahwa setiap kekuasaan berkaitan dengan hukum, begitu juga sebaliknya. Menurut Peter Mahmud Marzuki menjelaskan mengenai kekuasaan secara panjang lebar yaitu sebagai berikut :
“Dalam arti sosiologis, kekuasaan merupakan suatu kemampuan individu atau kelompok untuk melaksanakan kemauannya meskipun harus menghadapi pihak lain yang menentangnya. Kemampuan untuk dapat melaksanakan keinginan tersebut disebabkan oleh kekuatan fisik, keunggulan psikologi atau kemampuan intelektual. Kekuasaan seseorang akan bertambah apabila ia mendapat sambutan dari suatu kelompok yang penuh pengabdian dalam mewujudkan tujuannya, seperti partai politik atau kelompok agama tertentu. Apabila hubungan tersebut dibangun atas dasar pengabdian dan ketaatan yang ketat kepada pemimpin, organisasi tersebut merupakan suatu organisasi “struktur kekuasaan”. Organisasi demikian dapat saja dipimpin oleh suatu pimpinan kolektif.
Sulit dibantah bahwa keinginan untuk berkuasa seringkali menguasai kehidupan individu atau kelompok. Pada kehidupan individu, dorongan akan kekuasaan menjelma dalam berbagai bentuk bergantung kepada kualitas dan kapasitas individu tersebut. Dorongan itu dapat saja berupa keinginan untuk mempunyai kekuasaan politis, kekuasaan finansial, atau kekuasaan intelektual. Dalam kehidupan sosial, telah banyak contoh, yaitu ambisi suatu partai untuk menjadi partai pemerintah di suatu negara, kekuasaan finansial suatu grup perusahaan yang menentukan kebijakan politik suatu negara, kekuasaan intelektual kaum teknokrat yang menentukan kehidupan bernegara.
Akar kekuasaan adalah hasrat untuk mendominasi pihak lain dan menundukan mereka di bawah pengaruh dan kontrolnya. Kekuasaan dalam bentuknya yang asli berupa tindakan kesewenangan dalam kehidupan sosial.
Motif yang melandasi kekuasaan ini dapat berupa motif politik, sosial maupun ekonomi. Kekuasaan yang menindas cenderung menghasilkan keinginan dari yang ditindas untuk mendobrak kekuasaan tersebut. Apabila kekuatan pihak yang ditindas terkristalisasi, mereka akan mendesak untuk dilakukannya perubahan baik secara damai atau mungkin revolusi atau reformasi atau apapun namanya” (Peter Muhamad Marzuki; 2008 : 80).
Berdasarkan pendapat kedua ahli hukum tersebut di atas, kiranya sangat jelas bahwa pihak yang mempunyai kekuasaan dapat memaksakan kehendaknya atau kemauannya untuk dilaksanakan oleh pihak lainnya, sedangkan dalam hubungannya dengan kekuasaan tersebut seorang ahli hukum yang bernama Jhon Acton mengungkapkan ungkapan yang sangat populer karena dikutip oleh para ahli hukum dalam karya-karyanya, Jhon Acton mengemukakan bahwa Power Tends To Corrupt, Power Absolute Tends To Corrupt, Absolutely yang artinya kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan dan kekuasaan yang absolut penyalahgunaannya pun bersifat absolut pula. Sehingga karenanya agar tidak terjadi pemaksaan kehendak dari satu pihak kepada pihak lainnya, maka pihak yang mempunyai kekuasaan harus dibatasi oleh ketentuan hukum dalam penggunaan kekuasaan yang dimilikinya.

Hubungan Hukum dan Kekuasaan
“Hukum dengan kekuasaan tidak dapat dipisahkan melainkan hanya dapat dibedakan saja, dan oleh karenanya hukum memerlukan kekuasaan dalam pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya harus ditentukan batas-batasnya oleh hukum atau dalam ungkapan populer dapat dikatakan hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, sebaliknya kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan.”
Mengingat bahwa hukum itu memerlukan paksaan bagi pentaatan ketentuan-ketentuannya, maka dapat dikatakan bahwa hukum memerlukan kekuasaan bagi penegakannya. Tanpa kekuasaan, hukum itu tak lain akan merupakan kaidah sosial yang berisikan anjuran belaka. Sebaliknya, hukum berbeda dari kaidah sosial lainnya, yang juga mengenal bentuk-bentuk paksaan, dalam hal bahwa kekuasaan memaksa itu sendiri diatur oleh hukum baik mengenai ruang lingkup maupun pelaksanaannya.
            Hubungan hukum dan kekuasaan dalam masyarakat dengan demikian dapat kita simpulkan sebagai berikut : hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu sendiri ditentukan batas-batasnya oleh hukum. Secara populer, kesimpulan ini barangkali dapat diungkapkan dalam slogan bahwa : hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman” (Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta; 2009 : 33-35)”.
Mengingat adanya tarikan atau tegangan yang terus menerus dalam hubungan antara hukum dan kekuasaan itu, jawaban atas pertanyaan di atas apakah kekuasaan tunduk pada hukum, ataukah hukum itu tunduk pada kekuasaan ? dapat dijawab dengan tegas bahwa menurut cita-cita perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia yang bertekad menghapuskan penjajahan dari muka bumi, berikut segala akibatnya, yang diinginkan adalah bahwa Negara Republik Indonesia merupakan suatu negara hukum dimana kekuasaan tunduk pada hukum”. (Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta; 2009 : 40-43).

CONTOH BERITA HUKUM UNTUK KASUS PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN

Letkol HA Dihukum karena Penyalahgunaan Kekuasaan

Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman pidana percobaan kepada Letkol HA. Majelis hakim menyatakan Letkol HA terbukti meminta uang terima kasih bagi yang ingin menjadi Komandan kapal tempur TNI atau yang biasa disebut KRI.
Hal itu terungkap dalam putusan yang dilansir Pengadilan Militer Tinggi Jakarta di website Mahkamah Agung (MA), Selasa (28/1/2020). Letkol HA menjadi TNI AL melalui AAL tahun 1998. Setelah itu, ia bertugas sebagai Dan Posal Tanjung Balai Asahan. Karirnya meningkat sebagai Komandan KRI di beberapa kapal.
Dalam menapak karirnya itu, ia mempergunakan jabatannya mengatur penempatan Pamen di TNI AL dan Komandan KRI. Letkol HA memiliki jaringan untuk merekrut perwira agar diproyeksikan bisa menduduki posisi menjadi Komandan KRI.
Dalam perekrutan itu, ia memberikan syarat agar bagi yang telah duduk sebagai Komandan KRO memberikan uang terima kasih dan dikumpulkan melalui Komandan KRI yang paling junior Rp 1 juta hingga Rp 5 juta untuk pimpinan yang membantu memuluskan jabatan tersebut.
Lama-kelamaan, perbuatan Letkol HA diketahui pimpinan. Letkol HA kemudian diproses dengan menggunakan hukum militer.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan. Memidana dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dengan perintah supata tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidan melakukan tindak pidana atau melanggar Pasal 3 UU Hukum Disiplin Milter sebelum masa percobaan selama 6 bulan tersebut habis," demikian ujar majelis hakim.
Duduk sebagai ketua majelis Kolonel Chk Tama Ulinta dengan anggota Kolonel Faridah Faisal dan Kolonel Hari Aji Sugianto. Hal yang meringankan ialah Kolonel AH sudah dinonjobkan selama 3 tahun. Kolonel AH juga mendapatkan penghargaan dalam menangkal kapal nelayan asing di ZEE Natuna hingga dapat penghargaan dari Menteri Susi Pudjiastuti. Letkol HA juga ikut terlibat dalam pencarian dan evakuasi AirAsia QZ8501 di Selat Karimata.
"Terdakwa merasa ada kekuasaan pada diri dan berharap balas budi dari orang-orang tertentu yang telah ditempatkan dalam jabatannya. Sifat dari perbuatan terdakwa menunjukkan arogansi terdakwa sebagai seorang atasan sehingga bertindak yang tidak sesuai dengan norma aturan dalam kehidupan militer," ujar majelis.

Analisis Berita :
Berita diatas berisi tentang seorang Letkol yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk meminta uang terima kasih bagi yang ingin menjadi Komandan kapal tempur TNI atau yang biasa disebut KRI, ia memberikan syarat agar bagi yang telah duduk sebagai Komandan KRO memberikan uang terima kasih dan dikumpulkan melalui Komandan KRI yang paling junior Rp 1 juta hingga Rp 5 juta untuk pimpinan yang membantu memuluskan jabatan tersebut.
Dalam menapak karirnya itu, ia mempergunakan jabatannya mengatur penempatan Pamen di TNI AL dan Komandan KRI. Letkol HA memiliki jaringan untuk merekrut perwira agar diproyeksikan bisa menduduki posisi menjadi Komandan KRI. Dikatakan oleh majelis bahwa Letkol AH merasa ada kekuasaan pada diri dan berharap balas budi dari orang-orang tertentu yang telah ditempatkan dalam jabatannya.

TEORI YANG RELEVAN
Teori Sosialisasi, menempatkan hukum sebagai agen sosialisasi, hukum akan menjadi alat bagi manusia untuk memperkenalkan pola-pola perilaku yang semestinya dilakukan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.

Dilihat dari pengertian hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dan kekuasaan, serta adanya berita mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh seorang Letkol yang merasa bahwa ia mempunyai kekuasaan dan kewenangan pada dirinya, sehingga ia mempergunakan kekuasaan tersebut untuk dapat meminta uang sebagai balas budi kepada juniornya karena membantu mengurus jabatan.
Jika dikaitkan dengan teori Sosialisasi, yang mengatakan bahwa “hukum akan menjadi alat bagi manusia untuk memperkenalkan pola-pola perilaku yang semestinya dilakukan oleh manusia sebagai anggota masyarakat”, maka tentu perlu adanya sosialisasi kepada seluruh masyarakt, pemimpin, pejabat, dari tingkat bawah sampai ke tingkat paling atas, bahwasannya kekuasaan tidak dapat dijadikan seseorang sebagai alasan untuk berkuasa dan bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum serta keadilan. Ketika hukum dan kekuasaan dapat di pahami oleh seluruh masyarakat maka pola perilaku untuk taat, tidak sewenang-wenang akan tercipta dengan baik. Hukum dan kekuasaan sangat berhubungan erat, namun perlu di perhatikan bahwa keduanya akan terhubung secara baik ketika hukum dan kekuasaan di pahami secara menyeluruh dan di maknai dengan baik.

Sumber Referensi :
Juanda, H. Enju. 2017. Hukum dan Kekuasaan. Universitas Galuh. 5 (2). https://www.google.com/url?q=https%3A%2F%2Fjurnal.unigal.ac.id%2Findex.php%2Fgaluhjustisi%2Farticle%2Fdownload%2F796%2F722&sa=D&sntz=1&usg=AFQjCNGriO07W-3M2spDNGRQCpYk47SAoA. Di Akses pada tanggal 09 Juni 2020. Pukul 03.20 WIB





Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOSIOLOGI BENCANA MANAJEMEN KEBENCANAAN “Bencana Gempa Bumi”

Diary Kuliah Minggu Ke 16

Diary Kuliah Minggu Ke 7