Hukum dan Kekuasaan (UAS Sos Hukum)
SOSIOLOGI HUKUM
Dosen
Pengampu : Grendi Hendrastomo, M.A. &Aris Martiana, M.Si.
Oleh : Nurul Fadilah (18413241009)
HUKUM DAN KEKUASAAN
Hukum
dengan kekuasaan tidak dapat dipisahkan melainkan hanya dapat dibedakan saja, dan
oleh karenanya hukum memerlukan kekuasaan dalam pelaksanaannya, sebaliknya
kekuasaan agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya harus ditentukan
batas-batasnya oleh hukum atau dalam ungkapan populer dapat dikatakan hukum
tanpa kekuasaan adalah angan-angan, sebaliknya kekuasaan tanpa hukum adalah
kesewenang-wenangan.
Berdasarkan
uraian singkat diatas mengenai hubungan antara hukum dan kekuasaan, disini akan
di bahas lebih mendalam dengan disertai teori dan penjelasan lainnya mengenai
kedua hal tersebut, “Hukum” dan “Kekuasaan”.
Pengertian Hukum dan Kekuasaan
Hukum
Dalam rangka mempertahankan diri,
manusia melakukan berbagai upaya yang berkaitan dengan lingkungan alam dan
lingkungan sosial. Manusia memerlukan kerja sama dengan pihak lain, melalui
interaksi yang disertai kesanggupan saling mengisi dan menutup kekurangan
masing-masing. Dalam kehidupan sosial tersebut tentu
tidak berjalan begitu saja tanpa adanya nilai dan norma yang di sepakati
bersama dan berkembang dalam masyarakat. Dalam interaksi tersebut sudah tentu
didapat kesempatan bagi orang maupun anggota keluarga yang lebih dewasa untuk
menanamkan nilai-nilai sosial, budaya dan norma-norma sosial, baik yang mereka
ciptakan sendiri dalam lingkungan keluarga maupun yang berlaku umum. Dengan nilai-nilai sosial ini diharapkan agar para anggota
masyarakat dapat mengetahui perilaku-perilaku mana yang pantas dan berharga
bagi kehidupan bersama, sehingga di dalam kehidupan masyarakat diperoleh suatu
suasana yang harmonis, tenteram dan damai.
Maka dari itu di ciptakanlah hukum
sebagai seperangkat aturan yang di buat untuk masyarakat supaya tercipta
kehidupan yang aman, nyaman, dan tertata serta tidak menyimpang dan menyalahi
aturan. Hukum mempunyai tujuan baik dan akan berjalan baik pula ketika hukum
tersebut ditaati oleh masyarakat dan benar-benar dijalankan sesuai dengan
isinya.
Lalu apa itu Hukum?
Sebagai awal, akan dikemukakan definisi hukum sebagaimana ditulis
oleh Georges Gurvitch (1988: 51), bahwa:
“Hukum menggambarkan suatu usaha
manusia untuk mewujudkan cita keadilan dalam suatu lingkungan sosial tertentu
(yaitu perdamaian pendahuluan dan yang pada hakikatnya tidak tetap dari nilai
rohani yang saling bertentangan, yang terwujud dalam suatu struktur sosial).”
Istilah hukum yang digunakan
sehari-hari oleh kita Bangsa dan Negara Indonesia adalah ada relevansinya
dengan istilah-istilah dari bahasa asing yaitu dari istilah Alkas, Recht, Ius,
Lex dan Law, untuk dapat memahami arti dan makna dari istilah-istilah bahasa
asing tersebut kiranya dapat mengikuti uraian dari kepustakaan Ilmu Hukum yang
antara lain dikemukakan oleh R. Soeroso, yaitu sebagai berikut :
Kata hukum berasal dari bahasa
Arab dan merapakan bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah "Alkas", yang
selanjutnya diambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi "Hukum". Di
dalam pengertian hukum terkandung pengertian bertalian erat dengan pengertian
yang dapat melakukan paksaan.
1. Recht
Recht berasal dari
"Rectum" (bahasa latin) yang mempunyai arti bimbingan atau tuntutan,
atau pemerintahan. Bertalian dengan Rectum dikenal kata "Rex" yaitu
orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan atau memerintah. Rex juga dapat
diartikan "Raja" yang mempunyai Regimen yang artinya kerajaan. Kata Rectum
dapat juga dihubungkan dengan kata “Directum” yang artinya orang yang mempunyai
pekerjaan membimbing atau mengarahkan. Kata-kata Directur atau Rector mempunyai
arti yang sama.
Dari kata recht
tersebut timbul juga istilah "Gerechtigdheid". Ini adalah bahasa
Belanda atau "gerechtigkeit" dalam bahasa Jerman berarti
keadilan, sehingga hukum juga mempunyai hubungan erat dengan keadilan. Jadi
dengan demikian recht dapat diartikan hukum yang mempunyai dua unsur penting
yaitu "kewibawaan dan keadilan".
3. Ius.
Kata Ius (Latin)
berarti hukum, berasal dari bahasa Latin "Iubere" artinya mengatur
atau memerintah. Perkataan mengatur dan memerintah itu mengandung dan
berpangka! pokok pada kewibawaan. Selanjutnya istilah lus bertalian erat dengan
"lustitia" atau keadilan.
4. Lex
Kata
Lex berasal dari bahasa latin dan berasal dari kata "Lesere". Lesere
artinya mengumpulkan ialah mengumpulkan orang-orang untuk diberi perintah. Jadi
di sini terkandung pula adanya hukum ialah wibawa atau otoritas, sehingga kata
Lex yang berarti hukum sangat erat hubungannya dengan perintah dan wibawa.
Beidasarkan uraian di atas dan sehubungan dengan arti kata hukum, maka dapat
disimpulkan bahwa :
- Pengertian hukum
itu bertalian erat dengan keadilan.
- Pengertian hukum
itu bertalian dengan kewibawaan.
- Pengertian itu
bertalian erat dengan ketataan/orde yang selanjutnya menimbulkan kedamaian.
- Pengertian hukum itu bertalian
erat dengan peraturan dalam arti Peraturan yang berisi norma.” (R. Soeroso;
1992 : 24-26).
Berdasarkan pendapat para ahli
tersebut, kiranya dapat diketahui hukum sulit untuk didefinisikan yang
sungguh-sungguh sesuai dengan kenyataan yang dapat memuaskan semua orang,
dengan alasan karena hukum itu luas ruang lingkupnya, hukum banyak segi dan
bentuknya, sehingga akan sulit untuk memasukan dari hukum yang luas ruang
lingkupnya, dari hukum yang banyak segi dan bentuknya ke dalam suatu rangkaian
kalimat yang berupa definisi, karena definisi biasanya bersifat singkat dan
padat.
Adapun beberapa ahli hukum yang
memberikan definisi hukum untuk dijadikan sebagai pedoman dalam tulisan ini
dapat dikemukakan antara lain sebagai berikut :
E. Utrecht dalam bukunya tersebut
memberikan definisi hukum sebagai kaidah (normal) yaitu sebagai berikut : “sebagai
kaidah (norma) hukum dapat dirumuskan sebagai berikut : Hukum adalah himpunan
petunjuk hidup – perintah dan larangan – yang mengatur tata tertib dalam
sesuatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan
tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat itu” (E. Utrecht; Ibid : 3).
Selanjutnya Van Kan dalam bukunya
yang terkenal (Inleiding Tot De Rechtswensenchap). Juris dari Negeri Belanda
ini mendefinisikan hukum sebagai berikut : “Hukum adalah keseluruhan peraturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam
masyarakat”.
Dari
definisi ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
-
Keseluruhan peraturan hidup, berarti bahwa hukum itu tidak hanya terdiri dari
satu atau beberapa peraturan hidup atau norma saja, melainkan terdiri dari
banyak peraturan hidup yang merupakan suatu sistem.
Dan
karena merupakan peraturan hidup, maka melaksanakan atau menaati
norma/peraturan hidup tersebut merupakan kewajiban/ keharusan (dan Sollen)
bagi semua anggota masyarakat tanpa kecuali.
- Peraturan hidup ini bersifat
memaksa. Yang berhak/berwenang untuk memaksa adalah masyarakat berorganisasi,
yaitu negara melalui badan/lembaga-lembaga tertentu yang ditunjuk, misalnya
polisi, jaksa dan lain-lain.
Paksaan yang dilakukan oleh
seseorang terhadap orang lain dilarang, karena tindakan demikian adalah
"eigenrichting" (eigen = sendiri, ricthing = pengadilan mengadili
sendiri).
- Hukum, adalah peraturan yang
memaksa, akan tetapi tidak untuk memaksakan sesuatu pada seseorang melainkan
untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat. Perlu
dilindunginya kepentingan-kepentingan manusia (hidup, milik, kebebasan dan
lain-lain) disebabkan, karena kepentingan tersebut kerap kali diancam atau
dilanggar oleh pihak sehingga hukum perlu mengamankannya dan bila perlu dengan
paksa.
Kemudian Soediman Kartohadiprodjo
dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia mengatakan bahwa sebagai berikut :
“Berhubung dengan ini, maka dipandang lebih bermanfaat kalau dikemukakan saja
unsur-unsur pokok dalam apa yang dinamakan hukum itu dari pada memberi
perumusan dari padanya”. (Soediman Kartohadiprodjo; 1965 : 17).
Adapun unsur-unsur pokok daripada
hukum menurut Soediman Kartohadiprodjo adalah sebagai berikut : “Suatu unsur
pokok dalam hukum ialah bahwa hukum itu adalah sesuatu yang berkenaan dengan
manusia-manusia dalam suatu pergaulan hidup manusia untuk memperoleh tata
tertib di dalamnya berdasarkan keadilan”. (Soediman Kartohadiprodjo; 1965 : 19).
Pengertian
Kekuasaan
Kekuasaan selalu dihubungkan dan berkaitan erat
dengan hukum. Dan dalam masyarakat telah berkembang bahwa setiap kekuasaan berkaitan
dengan hukum, begitu juga sebaliknya. Menurut Peter Mahmud Marzuki menjelaskan
mengenai kekuasaan secara panjang lebar yaitu sebagai berikut :
“Dalam arti sosiologis, kekuasaan
merupakan suatu kemampuan individu atau kelompok untuk melaksanakan kemauannya
meskipun harus menghadapi pihak lain yang menentangnya. Kemampuan untuk dapat
melaksanakan keinginan tersebut disebabkan oleh kekuatan fisik, keunggulan
psikologi atau kemampuan intelektual. Kekuasaan seseorang akan bertambah
apabila ia mendapat sambutan dari suatu kelompok yang penuh pengabdian dalam
mewujudkan tujuannya, seperti partai politik atau kelompok agama tertentu.
Apabila hubungan tersebut dibangun atas dasar pengabdian dan ketaatan yang
ketat kepada pemimpin, organisasi tersebut merupakan suatu organisasi “struktur
kekuasaan”. Organisasi demikian dapat saja dipimpin oleh suatu pimpinan
kolektif.
Sulit dibantah bahwa keinginan
untuk berkuasa seringkali menguasai kehidupan individu atau kelompok. Pada kehidupan
individu, dorongan akan kekuasaan menjelma dalam berbagai bentuk bergantung
kepada kualitas dan kapasitas individu tersebut. Dorongan itu dapat saja berupa
keinginan untuk mempunyai kekuasaan politis, kekuasaan finansial, atau
kekuasaan intelektual. Dalam kehidupan sosial, telah banyak contoh, yaitu
ambisi suatu partai untuk menjadi partai pemerintah di suatu negara, kekuasaan
finansial suatu grup perusahaan yang menentukan kebijakan politik suatu negara,
kekuasaan intelektual kaum teknokrat yang menentukan kehidupan bernegara.
Akar
kekuasaan adalah hasrat untuk mendominasi pihak lain dan menundukan mereka di
bawah pengaruh dan kontrolnya. Kekuasaan dalam bentuknya yang asli berupa
tindakan kesewenangan dalam kehidupan sosial.
Motif yang melandasi kekuasaan
ini dapat berupa motif politik, sosial maupun ekonomi. Kekuasaan yang menindas
cenderung menghasilkan keinginan dari yang ditindas untuk mendobrak kekuasaan
tersebut. Apabila kekuatan pihak yang ditindas terkristalisasi, mereka akan
mendesak untuk dilakukannya perubahan baik secara damai atau mungkin revolusi
atau reformasi atau apapun namanya” (Peter Muhamad Marzuki; 2008 : 80).
Berdasarkan pendapat kedua ahli
hukum tersebut di atas, kiranya sangat jelas bahwa pihak yang mempunyai
kekuasaan dapat memaksakan kehendaknya atau kemauannya untuk dilaksanakan oleh
pihak lainnya, sedangkan dalam hubungannya dengan kekuasaan tersebut seorang
ahli hukum yang bernama Jhon Acton mengungkapkan ungkapan yang sangat populer
karena dikutip oleh para ahli hukum dalam karya-karyanya, Jhon Acton
mengemukakan bahwa Power Tends To Corrupt, Power Absolute Tends To Corrupt,
Absolutely yang artinya kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan dan
kekuasaan yang absolut penyalahgunaannya pun bersifat absolut pula. Sehingga
karenanya agar tidak terjadi pemaksaan kehendak dari satu pihak kepada pihak
lainnya, maka pihak yang mempunyai kekuasaan harus dibatasi oleh ketentuan
hukum dalam penggunaan kekuasaan yang dimilikinya.
Hubungan
Hukum dan Kekuasaan
“Hukum dengan kekuasaan tidak
dapat dipisahkan melainkan hanya dapat dibedakan saja, dan oleh karenanya hukum
memerlukan kekuasaan dalam pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan agar tidak
disalahgunakan dalam pelaksanaannya harus ditentukan batas-batasnya oleh hukum
atau dalam ungkapan populer dapat dikatakan hukum tanpa kekuasaan adalah
angan-angan, sebaliknya kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan.”
Mengingat bahwa hukum itu
memerlukan paksaan bagi pentaatan ketentuan-ketentuannya, maka dapat dikatakan
bahwa hukum memerlukan kekuasaan bagi penegakannya. Tanpa kekuasaan, hukum itu
tak lain akan merupakan kaidah sosial yang berisikan anjuran belaka.
Sebaliknya, hukum berbeda dari kaidah sosial lainnya, yang juga mengenal
bentuk-bentuk paksaan, dalam hal bahwa kekuasaan memaksa itu sendiri diatur
oleh hukum baik mengenai ruang lingkup maupun pelaksanaannya.
Hubungan
hukum dan kekuasaan dalam masyarakat dengan demikian dapat kita simpulkan
sebagai berikut : hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya
kekuasaan itu sendiri ditentukan batas-batasnya oleh hukum. Secara populer,
kesimpulan ini barangkali dapat diungkapkan dalam slogan bahwa : hukum tanpa
kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman” (Mochtar
Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta; 2009 : 33-35)”.
Mengingat adanya tarikan atau
tegangan yang terus menerus dalam hubungan antara hukum dan kekuasaan itu,
jawaban atas pertanyaan di atas apakah
kekuasaan tunduk pada hukum, ataukah hukum itu tunduk pada kekuasaan ? dapat
dijawab dengan tegas bahwa menurut cita-cita perjuangan kemerdekaan bangsa
Indonesia yang bertekad menghapuskan penjajahan dari muka bumi, berikut segala
akibatnya, yang diinginkan adalah bahwa Negara Republik Indonesia merupakan
suatu negara hukum dimana kekuasaan tunduk pada hukum”. (Mochtar Kusumaatmadja
dan B. Arief Sidharta; 2009 : 40-43).
CONTOH
BERITA HUKUM UNTUK KASUS PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN
Letkol HA
Dihukum karena Penyalahgunaan Kekuasaan
Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan
hukuman pidana percobaan kepada Letkol HA. Majelis hakim menyatakan Letkol HA
terbukti meminta uang terima kasih bagi yang ingin menjadi Komandan kapal
tempur TNI atau yang biasa disebut KRI.
Hal itu terungkap dalam
putusan yang dilansir Pengadilan Militer Tinggi Jakarta di website Mahkamah
Agung (MA), Selasa (28/1/2020). Letkol HA menjadi TNI AL melalui AAL tahun
1998. Setelah itu, ia bertugas sebagai Dan Posal Tanjung Balai Asahan. Karirnya
meningkat sebagai Komandan KRI di beberapa kapal.
Dalam menapak karirnya itu,
ia mempergunakan jabatannya mengatur penempatan Pamen di TNI AL dan Komandan
KRI. Letkol HA memiliki jaringan untuk merekrut perwira agar diproyeksikan bisa
menduduki posisi menjadi Komandan KRI.
Dalam perekrutan itu, ia
memberikan syarat agar bagi yang telah duduk sebagai Komandan KRO memberikan
uang terima kasih dan dikumpulkan melalui Komandan KRI yang paling junior Rp 1
juta hingga Rp 5 juta untuk pimpinan yang membantu memuluskan jabatan tersebut.
Lama-kelamaan,
perbuatan Letkol HA diketahui pimpinan. Letkol HA kemudian diproses dengan
menggunakan hukum militer.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan. Memidana
dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dengan
perintah supata tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim
yang menentukan lain disebabkan karena terpidan melakukan tindak pidana atau
melanggar Pasal 3 UU Hukum Disiplin Milter sebelum masa percobaan selama 6
bulan tersebut habis," demikian ujar majelis hakim.
Duduk sebagai ketua majelis Kolonel Chk Tama Ulinta dengan
anggota Kolonel Faridah Faisal dan Kolonel Hari Aji Sugianto. Hal yang
meringankan ialah Kolonel AH sudah dinonjobkan selama 3 tahun. Kolonel AH juga
mendapatkan penghargaan dalam menangkal kapal nelayan asing di ZEE Natuna
hingga dapat penghargaan dari Menteri Susi Pudjiastuti. Letkol HA juga ikut
terlibat dalam pencarian dan evakuasi AirAsia QZ8501 di Selat Karimata.
"Terdakwa
merasa ada kekuasaan pada diri dan berharap balas budi dari orang-orang
tertentu yang telah ditempatkan dalam jabatannya. Sifat dari perbuatan terdakwa
menunjukkan arogansi terdakwa sebagai seorang atasan sehingga bertindak yang
tidak sesuai dengan norma aturan dalam kehidupan militer," ujar majelis.
Analisis Berita :
Berita diatas
berisi tentang seorang Letkol yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk meminta uang terima
kasih bagi yang ingin menjadi Komandan kapal tempur TNI atau yang biasa disebut
KRI, ia memberikan syarat agar bagi yang telah duduk sebagai Komandan KRO
memberikan uang terima kasih dan dikumpulkan melalui Komandan KRI yang paling
junior Rp 1 juta hingga Rp 5 juta untuk pimpinan yang membantu memuluskan
jabatan tersebut.
Dalam menapak karirnya itu, ia mempergunakan jabatannya mengatur
penempatan Pamen di TNI AL dan Komandan KRI. Letkol HA memiliki jaringan untuk
merekrut perwira agar diproyeksikan bisa menduduki posisi menjadi Komandan KRI.
Dikatakan oleh majelis bahwa Letkol AH merasa ada kekuasaan pada diri dan berharap balas budi dari
orang-orang tertentu yang telah ditempatkan dalam jabatannya.
TEORI
YANG RELEVAN
Teori
Sosialisasi,
menempatkan hukum sebagai agen sosialisasi, hukum akan menjadi alat bagi
manusia untuk memperkenalkan pola-pola perilaku yang semestinya dilakukan oleh
manusia sebagai anggota masyarakat.
Dilihat dari pengertian hukum dan
kekuasaan, hubungan hukum dan kekuasaan, serta adanya berita mengenai
penyalahgunaan kekuasaan oleh seorang Letkol yang merasa bahwa ia mempunyai
kekuasaan dan kewenangan pada dirinya, sehingga ia mempergunakan kekuasaan
tersebut untuk dapat meminta uang sebagai balas budi kepada juniornya karena
membantu mengurus jabatan.
Jika dikaitkan dengan teori
Sosialisasi, yang mengatakan bahwa “hukum akan menjadi alat bagi manusia untuk
memperkenalkan pola-pola perilaku yang semestinya dilakukan oleh manusia
sebagai anggota masyarakat”, maka tentu perlu adanya sosialisasi kepada seluruh
masyarakt, pemimpin, pejabat, dari tingkat bawah sampai ke tingkat paling atas,
bahwasannya kekuasaan tidak dapat dijadikan seseorang sebagai alasan untuk
berkuasa dan bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum serta keadilan. Ketika
hukum dan kekuasaan dapat di pahami oleh seluruh masyarakat maka pola perilaku
untuk taat, tidak sewenang-wenang akan tercipta dengan baik. Hukum dan
kekuasaan sangat berhubungan erat, namun perlu di perhatikan bahwa keduanya
akan terhubung secara baik ketika hukum dan kekuasaan di pahami secara
menyeluruh dan di maknai dengan baik.
Sumber Referensi :
Juanda,
H. Enju. 2017. Hukum dan Kekuasaan. Universitas Galuh. 5 (2). https://www.google.com/url?q=https%3A%2F%2Fjurnal.unigal.ac.id%2Findex.php%2Fgaluhjustisi%2Farticle%2Fdownload%2F796%2F722&sa=D&sntz=1&usg=AFQjCNGriO07W-3M2spDNGRQCpYk47SAoA.
Di Akses pada tanggal 09 Juni 2020. Pukul 03.20 WIB
https://news.detik.com/berita/d-4875965/letkol-ha-dihukum-karena-penyalahgunaan-kekuasaan/2
Di Akses pada tanggal 09 Juni 2020. Pukul 03.02 WIB
Komentar
Posting Komentar