Hukum dan Kekuasaan (UAS Sos Hukum)
SOSIOLOGI HUKUM Dosen Pengampu : Grendi Hendrastomo, M.A. &Aris Martiana, M.Si. Oleh : Nurul Fadilah (18413241009) HUKUM DAN KEKUASAAN Hukum dengan kekuasaan tidak dapat dipisahkan melainkan hanya dapat dibedakan saja, dan oleh karenanya hukum memerlukan kekuasaan dalam pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya harus ditentukan batas-batasnya oleh hukum atau dalam ungkapan populer dapat dikatakan hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, sebaliknya kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan. Berdasarkan uraian singkat diatas mengenai hubungan antara hukum dan kekuasaan, disini akan di bahas lebih mendalam dengan disertai teori dan penjelasan lainnya mengenai kedua hal tersebut, “Hukum” dan “Kekuasaan” . Pengertian Hukum dan Kekuasaan Hukum Dalam rangka mempertahankan diri, manusia melakukan berbagai upaya yang berkaitan dengan lingkungan alam dan lingkungan sosial. Manusia memerlukan kerja sama dengan piha